Selasa 26 Sep 2017 11:19 WIB

PPP Setuju Masa Kerja Pansus Angket KPK Diperpanjang

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani mengatakan sikap PPP terhadap isu perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK sesuai dengan musyawarah dalam Pansus Hak Angket. Namun demikian, lanjut dia, PPP sebenarnya lebih menyukai pansus bisa selesai sesuai dnegan masa kerjanya.

"Nah, kami menghormati kalau fraksi-fraksi yang ada di Pansus menghendaki KPK diminta tetap untuk hadir (memperpanjang sampai KPK memenuhi panggilan)," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara III, Selasa (26/9).

PPP, kata dia, sebagai salah satu fraksi yang mengirimkan delegasi ke Pansus Angket KPK saat ini berada dalam satu mekanisme pansus. Oleh karena itu, lanjut dia, posisi PPP menghormati mekanisme demokrasi yang ada dalam Pansus Angket KPK untuk mempertimbangkan perpanjangan masa tugas pansus seperti musyawarah mufakat dan mendengarkan suara mayoritas dalam forum Pansus. "Maknanya berarti ya masa kerja pansus diperpanjang," jelas dia.

Walaupun demikian, Arsul menjelaskan keputusan tetap berada di Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini. Rapat Paripurna DPR dengan agenda laporan Pansus Hak Angket KPK disampaikan langsung oleh ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar dari Fraksi Golkar.

Arsul mengatakan, keputusan perpanjangan atau tidak akan ditentukan setelah penyampaian laporan temuan Pansus Hak Angket KPK. "Secara umum laporan itu kan mencerminkan atau mendeskripsikan apa-apa yang dikerjakan Pansus, itu saja. tentu di sana ada analisis, mungkin juga ada rekomendasi," ujar dia mengakhiri.

Sebelumnya, masa kerja Pansus Hak Angket KPK ditetapkan berakhir pada Kamis, 28 September mendatang. Akan tetapi, Pansus Angket KPK menginginkan adanya perpanjangan masa kerja dengan alasan KPK sebagai objek penyelidikan pansus tidak pernah hadir memenuhi panggilan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement