REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak akan menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, KPK hanya bisa memenuhi undangan dari Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja.
"Hari ini KPK datang di RDP Komisi III. Kalau untuk undangan dari pansus kami sudah respons melalui surat bahwa KPK tidak bisa memenuhi permintaan pansus salah satunya kami pertimbangkan aspek hukum di UU MD3 dan juga UU terkait lainnya termasuk UU KPK yang sekarang sedang diuji di MK," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak mau menanggapi terkait perpanjangan masa kerja dari pansus hak angket KPK. "Oh diperpanjang. Sampai kapan? Itu kan wewenangnya DPR," ujar Agus singkat.
Agus menegaskan KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitus (MK). Diketahui keabsahan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berproses di Mahkamah Konstitusi. "Kalau kami hadirnya di Pansus kan menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan MK bisa cepat. Atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," ujar Agus. Masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang setelah Rapat Paripurna, Selasa (26/9) hari ini menerima laporan kerja pansus.