Selasa 26 Sep 2017 19:31 WIB

KNKS Bahas Pembentukan Lembaga Wakaf Ventura

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Wakaf Uang (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Wakaf Uang (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) memastikan agar lembaga Keuangan Wakaf Ventura dapat segera dibentuk. Lembaga ekonomi ini nantinya akan bersifat sosial dengan memberikan permodalan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Sekretaris Tim Pengarah KNKS Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, secara umum pembentukan lembaga ini sudah sesuai dengan konsep wakaf syariah.

"Pembentukannya kita upayakan secepat mungkin, tentunya para stakeholder yang terlibat akan diikutsertakan," ujar Bambang usai rapat inisiatif pembentukan Lembaga Keuangan Wakaf Ventura di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/9).

Bambang menuturkan, lembaga ini nantinya akan berbentuk PT (perseroan terbatas). Perbedaannya dengan PT pada umumnya yakni konsepnya yang social enterprise atau perusahaan yang memiliki misi sosial tapi dijalankan secara bisnis.

Tujuan sosialnya yang utama membantu memperkuat UKM atau wirausaha muslim dengan memberikan permodalan. Dengan demikian diharapkan dapat menambah jumlah entrepreneuer muslim yang kemudian secara alami akan menjadi nasabah bank syariah.

"Jadi kita ciptakan satu ekosistem, dimana nantinya segala sesuatu lembaga keuangan syariah dan ekonominya berkembang antar mereka sudah ada kegiatan ekonomi cukup besar," tutur Bambang.

Setelah menyepakati konsep pembentukan lembaga ini, tahapan selanjutnya yakni kelengkapan mengenai organisasi seperti pemegang saham. KNKS menegaskan bahwa pemegang saham tidak diperbolehkan banyak mencampuri visi manajemen. Hal ini dimaksudkan agar lembaga keuangan ini dapat berjalan secara profesional.

Hal yang terpenting lainnya yakni terkait pengumpulan dana wakaf. Menurut Bambang dari tim inisiasi tidak secara khusus menargetkan modal awal, yang terpenting syarat pembentukan PT terpenuhi. Kendati begitu, tentunya modal awal harus sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal ventura.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Edi Setiadi mengatakan, aturan mengenai permodalan ventura diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Dalam POJK di atas disebutkan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian yakni badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal paling sedikit Rp 20 miliar.

"Untuk pembentukannya, dari OJK tidak memberi target. Yang terpenting sudah sesuai aturan," ujar Edi kepada Republika.

Terbentuknya lembaga ini nantinya akan menjadi pelengkap dalam industri keuangan non bank syariah. Diharapkan lembaga wakaf ventura akan dapat mendorong keuangan syariah Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement