REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan perihal dugaan uang Rp 5 miliar yang dipinjam oleh KPK dari seorang pengusaha untuk jebakan OTT. Pimpinan KPK ini mengaku kaget waktu mendengar kabar KPK menjebak orang dengan meminjam uang Rp 5 miliar.
Laode menuturkan malam itu juga dirinya menelpon komisioner KPK periode pertama. Komisioner yang dia telpon untuk menertawakan dirinya dan menyuruhnya membaca keputusan pengadilan perkara tersebut.
"Di situ putusan pengadilan dikatakan uang yang Rp 5 miliar itu adalah dirampas untuk negara dan itu sudah diberikan kepada negara Republik Indonesia," kata Laode, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/9).
Laode menegaskan bahwa uang Rp 5 miliar itu tidak ada di tangan KPK. Ketika Laode hendak beralih menjawab pertanyaan lainnya, anggota Pansus Hak Angket KPK, Mukhammad Misbakhun langsung melontarkan pertanyaan, "Tapi fakta bahwa uang itu dipinjam dari Pak Probo itu ada, pak?"
"Yang mengatakan meminjam itu siapa, apakah orang KPK yang meminjam uang itu. Menurut informasi yang saya dapat itu adalah uang yang dianggap sebagai fee yang diberikan kepada ibu yang menjadi pengacara itu, pak. Apakah betul ada penyidik KPK yang meminta meminjam uang itu tidak ada buktinya sampai hari ini," ujar Laode.
Laode menjelaskan, dalam amar putusannya uang itu dianggap sebagai hasil kejahatan. Uang itu kemudian dikembalikan kepada negara. Laode juga menantang anggota dewan untuk memberitahukan apabila betul ada penyidik KPK yang meminjam uang itu.
Tampak belum puas dengan penjelasan itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo meminta cerita lebih lengkap bagaimana uang senilai Rp 5 miliar itu bisa dipinjam KPK untuk menjebak.
Bambang juga menanyakan siapa penyidik KPK yang dulunya menangani masalah itu. Jika ada catatan administrasi yang rapi di KPK, lanjut Bambang, tentu tidak sulit untuk mengetahui nama penyidik yang menangani perkara itu.
Laode pun kembali mengulang penjelasannya. Ia menuturkan bahwa dirinya sudah menanyakan kepada komisioner terdahulu dan mereka menyampaikan kepadanya bahwa uang itu tidak dipakai untuk menjebak.
Laode menjelaskan uang itu dirampas untuk negara. Putusan perkara itu sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan. Pimpinan Komisi III DPR, Benny K Harman pun serta merta memotong, "Substansinya bukan itu.... Kita tidak permasalahkan uangnya lari kemana, substansinya adalah bagaimana cerita itu bisa terjadi dan apa langkah hukum KPK dan langkah-langkah internal KPK," ujarnya.
Wakil Ketua KPK ini pun menyatakan pihaknya akan mendalami hal ini. Menurutnya, masalah ini sedang diselidiki di internal lembaga. Pasalnya, perkara ini terjadi sebelum masa jabatan komisioner KPK yang sekarang. Ia berjanji akan memberikan informasi yang lebih akurat dalam rapat dengar pendapat yang akan datang.