REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pengedar obat keras ditangkap anggota Satnarkoba Polres Majalengka saat menjual barang dagangannya di Balai Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh. Dari tangan tersangka MN (31) warga setempat, polisi menyita ribuan obat keras jenis dextromethorphan dan trihexphenidyl serta sejumlah uang hasil penjualan.
Tersangka ditangkap Senin (25/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan, polisi menyita sebanyak 1.397 butir obat keras jenis dextromethorphan dan trihexphenidyl.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penangkapan MN berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran obat keras di kalangan anak muda di kampung tersebut. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. "Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Doni. Doni ini masih dikejar oleh polisi," kata dia.