Kamis 28 Sep 2017 16:17 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil: Upaya Pelemahan KPK Semakin Nyata

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Beberapa perwakilan Koalisi Masyarat Sipil Anti Korupsi menyambangi Gedung KPK Jakarta pada Kamis (27/9) siang. Kedatangannya kali iniuntuk menyampaikan dukungan kepada lembaga antikorupsi atas upaya-upaya pelemahan dari sejumlah pihak khususnya DPR RI.

"Kondisi saat ini sudah kritis, tidak ada bangsa yang bisa maju dan sejahtera kalau korupsinya masih ada. Kondisi ini juga sedemikian genting karena ada variabel aksi politik melalui Pansus Hak Angket yang dilakukan bersamaan dengan pemelahan dalam bentuk lain," ucap Dylon, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi di Gedung KPK, Kamis (28/9).

Hal senada diungkapkan Miko Ginting, menurutnya saat ini pelemahan KPK sudah semakin nyata. "Kehadiran kami disini untuk memberikan dukungan penuh ke KPK dalam konteks kami merasa kerja pemberantasan korupsi oleh KPK semakin genting," ucapnya.

Menurutnya, beberapa pelemahan KPK bisa dirasakan sejak adanya pembentukan Pansus Hak Angket. Terlebih, perpanjangan masa kerja pansus Hak Angket KPK bertentangan dengan Pasal 206 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).

"Oleh karena itu, penyelidikan seharusnya terbatas hanya untuk waktu 1 x 60 hari saja," kata Miko.

Menurutnya, KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Lebih lanjut Miko mengatakan, pansus Hak Angket KPK seharusnya menghentikan semua proses pemeriksaan, karena belum adanya putusan Judical Review dari MK.

Kemudian, bukti pelemahan KPK yang nyata lainnya adalah semua proses yang dilakukan pansus Hak Angket KPK terlihat jelas ingin 'menelanjangi' KPK. Di antaranya, kunjungan ke LP Sukamiskin, mengundang terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga mengundang pihak-pihak yang berseberangan dengan KPK.

Tak hanya itu, perpanjangan masa kerja pansus Hak Angket KPK tidak bisa dipisahkan dengan persidangan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

"Dinamika pengungkapan pemeriksaan kasus KTP-el sama sekali tidak bisa dipisahkan dari pembentukan Pansus Hak AngketKPK," ucap Miko.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik kedatangan dan dukungan dari Koalisi Maysarakat Sipil Anti Korupsi untuk lembaganya. Menurutnya, semua dukungan masyarakat termasuk koalisi ini dapat menguatkan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Terimakasih untuk dukungan dan masukan-masukan kalau dukungan menyebar dari komponen bangsa ini bagus untuk memberantas korupsi," kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement