Kamis 28 Sep 2017 21:30 WIB

Dinasti Politik di Daerah Jadi Perhatian KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan tak memungkiri adanya dinasti politik terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang penyelenggara negara. "Karena kita punya pemikiran pada saat ada seseorang yang menjadi kepala daerah, memaksakan istri atau memaksakan anaknya untuk maju kembali," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

Adanya tradisi tersebut, kata Basaria, karena si pelaku kemungkinan sudah merasa nyaman dengan jabatan yang dieembannya. Selain itu, ada kemungkinan pula adanya sesuatu hal yang harus dilindungi atau dinikmati.

"Di sana, ada kemungkinan-kemungkinan. Tapi tidak semuanya juga seperti itu. Ada kemungkin ada sesuatu yang harus dinikmati atau dilindungi yang bersangkutan. Itulah sebabnya di dalam pemilihan para kepala daerah kalau ada dinasti politik seperti ini akan menjadi atensi KPK," ujar Basaria.

KPK baru saja menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi. Rita ditetapkan bersama dua tersangka lain, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima.

Dalam kasus ini, kata Basaria, Hari Susanto diduga memberikan sejumlah uang Rp 6 miliar kepada Rita terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Suap tersebut diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus pada 2010 dan diindikasikan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.

Selain kasus penerimaan suap, Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Keduanya, diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dolar AS atau Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement