REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif yakin hakim tunggal Cepi Iskandar akan menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. "Semoga hakim hari ini itu berpihak kepada KPK. Karena saat kami memutuskan menetapkan beliau (Novanto) sebagai tersangka kami mempunyai bukti-bukti permulaan yang cukup dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Laode di Jakarta, Jumat (29/9).
Bahkan, sambung Syarif, KPK bukan hanya memiliki bukti-bukti permulaan saja, tetapi bukti-bukti substantif yang bahkan KPK juga menyerahkan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani kepada pengadilan. "Walaupun hakimnya tidak membolehkan rekaman diputar jadi mudah-mudahan bapak hakimnya memperhatikan formil dalil-dalil yang disampaikan oleh KPK dan berharap untuk keputusan yang seadil-adilnya dan bagi masyarakat Indonesia yang KTP-elektroniknya terganggu."
Saat ditanyakan kepercayaannya terhadap independensi hakim tunggal Cepi, Syarif sangat yakin Hakim Cepi bisa dipercaya untuk mendukung penindakan yang saat ini dilakukan KPK. Kami masih percaya kepada pak Cepi Iskandar. Karena memang hakimnya berbeda dengan hakim yang dulu. Kami berharap kearifan kebijakan dan keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili dari proses praperadilan ini," tegas Laode.
Syarif melanjutkan, bila memang praperadilan Novanto dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK masih memiliki langkah-langkah lain. "Langkah-langkah lain itu sedang kami pikirkan tetapu kan salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-buktu yang kami miliki salah satunya ditetapkan lagi sebagai tersangka," ucapnya.