REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Cepi Iskandar, pada Jumat (29/9) mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto. Partai Golkar pun meminta semua pihak menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. "Ini kan sudah diterima ya (permohonan praperadilan) hormati saja. Kita harus hormati proses hukum," kata politikus Golkar, Sarmuji, Jumat (29/9) malam.
Hakim sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka oleh KPK terhadap Novanto tidak sah. "Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto yang berdasarkan Sprindik tertanggal 17 Juli 2017. Setnov sebelumnya disangkakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus proyek pengadaan KTP-el.