Ahad 01 Oct 2017 19:52 WIB

Polda Metro Tangkap Pemesan Ganja Dicampur Jeruk

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis kasus penangkapan peredaran ganja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (1/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis kasus penangkapan peredaran ganja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Petugas Polda Metro Jaya menangkap pemesan daun ganja kering seberat 252,2 kilogram yang dicampur jeruk menggunakan kendaraan "pick up" berinisial AAL. "Petugas mengangkap satu dari tiga tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar  Argo Yuwono di Jakarta, Ahad (1/10). 

Argo mengatakan polisi meringkus AAL berdasarkan informasi dari pengemudi pick up yang diminta tersangka mengantarkan ganja. Berdasarkan keterangan pengemudi pick up Agus, Kombes Argo menuturkan polisi memburu tiga tersangka yang diduga bersembunyi di daerah Karawang, Jawa Barat.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan dua tersangka A dan R melarikan diri saat petugas menggerebek tempat persembunyiannya di pematang sawah. "Kedua tersangka ditetapkan DPO," ujar Jean.

Jean menyatakan petugas melepaskan pengemudi pick up lantaran tidak mengetahui barang yang diangkut itu dicampur ganja dan jeruk. Sebelumnya, aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan pick up yang memuat ganja diselundupkan dalam keranjang jeruk di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (25/9) malam.

Saat petugas mengamankan pick up, satu unit mobil Xenia ditinggal penumpangnya lantaran diduga sebagai pengawas terhadap kendaraan yang mengangkut ganja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement