Ahad 01 Oct 2017 21:59 WIB

KPK Dalami Kemungkinan Penerbitan Sprindik Baru untuk Setnov

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Setya Novanto. KPK menegaskan penanganan kasus korupsi KTP-el akan terus berlanjut.

"Berdasarkan pembicaraan (internal),kami akan membahas lebih dulu dan melihat lebih rinci putusan praperadilan terhadap Novanto. Kami pun akan melihat proses dari awal sampai akhir dan perkembangan proses penyidikan dan perkara KTP-el ini," ujar Febri di Jakarta, Ahad (1/10).

Dia melanjutkan, KPK masih bisa melanjutkan pemanggilan terhadap tersangka lain dari kasus KTP-el. Saat ini, KPK masih memproses dua tersangka yakni Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang baru ditetapkan keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP-el.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan KPK memastikan penanganan kasus korupsi KTP-el akan tetap berjalan terus. Karena itu, KPK akan tetap melakukan investigasi dalam penyidikan maupun persidangan yang sedang berjalan.

"Pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi ini tidak mungkin kita biarkan," kata dia menegaskan. 

Pada Jumat lalu (29/9), Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Selain menyatakan penetapan tersangka atas Novanto tidak sah, hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto berdasarkan Sprindik tertanggal 17 Juli 2017.

Hakim menjelaskan, penetapan Novanto oleh KPK sudah dilakukan saat awal penyidikan. Padahal, penetapan ini semestinya dilakukan pada akhir tahap penyidikan perkara. Hakim juga mempersoalkan alat bukti. 

Hakim Cepi berpendapat, alat bukti yang diajukan oleh KPK berasal dari penyidikan tersangka KTP-el sebelumnya, yakni Irman dan Sugiharto. Menurut Hakim Cepi, alat bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya itu tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka KTP-el pada 17 Juli lalu. Ketua Umum Golkar itu selanjutnya mengajukan praperadilan pada 4 September. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement