Senin 02 Oct 2017 09:49 WIB

'Kalau Setnov Pulang dari RS Hari Ini, Itu Patut Dicurigai'

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan akan pulang dari rumah sakit Premier Jakarta Timur, pada hari ini. Namun, masih belum diketahui tepatnya pukul berapa pria yang akrab dengan panggilan Setnov tersebut akan keluar dari rumah sakit.

Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendengar perihal kepulangan Setnov hari ini. Namun, dia juga mengaku belum mengetahui pastinya informasi tersebut. "Ada keterangan dari juru bicara rumah sakit yang katanya harusnya pulang kemarin (Ahad) tapi katanya pulang hari ini," ujar Doli saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (2/10).

Menurutnya, jika informasi kepulangan Setnov dari rumah sakit itu benar, maka patut dicurigai segala jenis penyakit komplikasi yang sebelumnya tiba-tiba muncul. Jangan-jangan, sambung Doli, pengakuan sakit yang diderita Setnov hanya tipuan belaka. "Kalau memang betul dia pulang hari ini ya patut dicurigai bahwa sakitnya kemarin itu pura-pura," ujar dia.

Doli menerangkan, delapan jenis penyakit menyerang Novanto yang membuatnya harus terbujur sakit di rumah sakit. Novanto juga harus menjalani perawatan sehingga saat itu menyulitkan KPK untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pascaputusan praperadilan membatalkan status tersangka Novanto, kini beredar kabar Ketua Umum Partai Golkar itu sembuh. "Dia (Setnov) memang sengaja melakukan itu karena untuk menghindar dari panggilan KPK kemudian menunggu hasil praperadilan," terangnya.

Salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto, mengapresiasi putusan hakim praperadilan atas kliennya yang mengabulkan sebagian permohonan terhadap penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. Namun, Agus pada Sabtu (30/9), tidak ingin menanggapi saat ditanya jika kliennya ditetapkan tersangka kembali oleh KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement