Selasa 03 Oct 2017 14:07 WIB

KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Baru Kasus KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemberkasan terhadap tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Pada Selasa (3/10) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk Anang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, para saksi yang diperiksa terdiri dari empat orang dari sektor swasta dan satu PNS yang bekerja di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "Mereka semua akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).

Adapun empat orang dari pihak swasta adalah Hariansyah, Philip wijaya, July Hira dan Nunuy kurniasih. Sementara satu saksi lainnya adalah Tri Sampurno PNS dari BPPT. Diketahui, Anang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu pada Rabu (27/9) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement