REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus diperkuat sebagaimana keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat lembaga tersebut melalui undang-undang tersendiri.
"Selama ini, BPOM belum bisa bekerja maksimal karena ada tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain, termasuk dengan Kementerian Kesehatan," kata Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (4/10).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kewenangan BPOM dalam mengawasi obat dan makanan yang beredar di masyarakat belum maksimal karena kewenangan penindakan yang masih minim. Padahal, bila terjadi persoalan terkait dengan obat dan makanan, masyarakat selalu menyoroti BPOM. Sementara tidak semua persoalan bisa diselesaikan sendiri oleh badan tersebut.
"Mereka masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kementerian Kesehatan dan Kepolisian RI," tuturnya.
Karena itu, Saleh menilai salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kewenangan BPOM adalah dengan membuat undang-undang sendiri untuk badan tersebut sehingga terdapat payung hukum untuk mengawasi dan menindak penyalahgunaan obat, makanan dan kosmetik. Undang-undang tersebut juga sekaligus untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain yang selama ini terjadi.
"Komisi IX akan sangat senang bila rancangan undang-undang pengawasan obat dan makanan menjadi inisiatif pemerintah. Kami berharap dalam revisi program legislasi nasional yang dilakukan minggu ini, usulan tersebut bisa dilakukan," katanya.