REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara tersangka Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki telah rampung di tingkat penyidikan. Sehingga, berkas tersebut akan langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Mochammad Basuki, ada dua tersangka lainnya yakni Staf Sekretariat Dewan DPRD Jawa Timur Rahman Agung, dan Staf Sekretariat Dewan DPRD Jawa Timur Santoso yang berkasnya juga telah rampung. "Kami sudah melakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait pelaksaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Provinsi Jatim terhadap Perda dan penggunaan anggaran Jatim 2017 ke penuntutan," ungkap Febri, Rabu (4/10).
Dengan adanya pelimpahan tersebut, sambung Febri, maka ketiganya akan berlanjut di meja hijau. Rencananya persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dan untuk sementara ketiga tersangka tetap berada di Rutan KPK. "Hingga dilakukan pelimpahan berkas ke PN 2 minggu ke depan, ketiga tersangka tetap berada dalam penahanan jaksa dan dititipkan di Rutan KPK," terangnya.
Dalam perkara, Basuki diduga terima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa Timur. Suap itu terkait tugas pengawasan DPRD terhadap Perda dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur.