Rabu 04 Oct 2017 14:35 WIB

Bahas Perppu Ormas, DPR akan Undang Mantan Pimpinan HTI

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kiri), didampingi Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang Judicial Review atas Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kiri), didampingi Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang Judicial Review atas Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI kini sedang menginventarisasi pihak-pihak mana saja yang akan diundang untuk ikut membahas Perppu Ormas di rapat Komisi II. Para mantan pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pun dipertimbangkan untuk diundang ke dalam rapat tersebut.

"Saat ini kami menginventarisasi karena kami memberikan kebebasan kepada fraksi-fraksi untuk mengundang baik yang setuju, tidak, atau pun berada di tengah-tengah terkait Perppu Ormas ini," ungkap Ketua Komisi II DPR-RI Zainudin Amali di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/10).

Zainudin melanjutkan, setelah diinventarisasi pihak-pihak mana saja yang akan diundang, Komisi II akan mengundang dari perwakilan-perwakilan dari pihak tersebut. Ia juga menyebutkan, ada usulan untuk mengundang perwakilan dari mantan anggota HTI. "Tentunya (yang diundang) yang merepresentasikan organisasi-organisasinyalah, tidak seluruhnya. Tadi ada usulan (mengundang) tapi bukan sebagai HTI, melainkan eks-HTI. Sedang kami pertimbangkan," kata dia.

Dalam rapat yang membahas Perppu Ormas ada pihak yang mengusulkan agar memasukan elemen pemerintah selain yang tertulis di keputusan rapat. Ia adalah anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. "Kami tidak meminta, tetapi menjadi keputusan agar Menag, Kapolri, dan Panglima TNI masuk dalam pembahasan proses kita," kata Mardani dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement