Rabu 04 Oct 2017 16:14 WIB

Mendagri Yakin Perppu Ormas Diterima oleh DPR

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan keterangan saat sidang Judicial Review atas Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8). Hari ini, Perppu Ormas mulai dibahas di DPR.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan keterangan saat sidang Judicial Review atas Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8). Hari ini, Perppu Ormas mulai dibahas di DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (4/10).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yakin, Perppu Ormas ini bakal melenggang mulus di DPR. Pemerintah bahkan tidak ada antisipasi apabila perppu ini mental di tangan anggota dewan. "Nggak ada. Harusnya ini demi Indonesia, demi NKRI, demi Pancasila, demi keberadaan negara kesatuan. Harapan saya, mudah-mudahan setiap pimpinan punya persepsi yang sama terhadap ideologi Pancasila," kata Tjahjo Kumolo di DPR RI, Rabu (4/10).

Tjahjo mengatakan, substansi yang dikehendaki pemerintah sudah dijabarkan seluruhnya dalam Perppu No 2/2017 ini. Jika nanti dalam perkembangan selanjutnya ada revisi undang-undang, Tjahjo menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar supaya pemahaman lebih utuh dan komprehensif.

Tjahjo mengibaratkan dengan UU Otonomi Daerah atau UU Pemilu yang juga mengalami perubahan tiap beberapa tahun sekali. Menurut dia, perubahan undang-undang bisa saja dilakukan sesuai dinamika yang ada. Namun, Mendagri belum berani komentar jika perppu ormas ini disetujui oleh DPR dengan revisi tertentu.

Tjahjo mengaku belum melakukan lobi-lobi dengan fraksi-fraksi di DPR. Ia tidak mau ambil pusing dengan kerasnya penolakan dari partai-partai oposisi. Yang terpenting, bagi Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri sudah menjelaskan kepada anggota dewan. Ia yakin dengan proses pembahasan yang akan berlangsung di forum DPR.

"Ya nggak apa-apa, silakan. Ini kan nanti akan dibahas di forum DPR. Jangan dilihat ini dari sisi ormasnya, ormas apa, ini sebuah ormas yang tidak konsisten melaksanakan tugas ormasnya yang berada dalam lingkup Negara Kesatuan RI di mana ormas itu ada," ujar Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, sampai saat ini belum ada lagi ormas yang akan menyusul Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk dibubarkan. Selebihnya, hanya ada kasus-kasus kecil di tingkat lokal yang diserahkan pada aparat kepolisian.

"Prinsip asas dasar sebuah ormas dalam konteks NKRI yang punya ideologi ya harusnya udah final. Masa kita mau membahas lagi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, ini kan sudah final. Adanya kebhinekaan, adanya kemajemukan, adanya Pancasila ya adanya Indonesia," ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement