Kamis 05 Oct 2017 09:10 WIB

Polda Metro Jaya Limpahkan BAP Alfian Tanjung ke Kejati DKI

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebencian Alfian Tanjung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya berkas perkara Alfian dikembalikan Kejati DKI karena dinilai belum lengkap.

"Kami sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU pada 26 September (2017)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/10).

Argo mengatakan, setelah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI penyidik akan menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi. "Sampai sekarang masih penelitian jaksa apakah penelitian jaksa itu masih kurang apa tidak," ujarnya.

Argo berharap, berkas perkara limpahan kedua ini bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga Alfian Tanjung bisa segera disidangkan di pengadilan. "Kalau lengkap P21 langsung, kami serahkan barang bukti. Seandainya nanti ada P19 lagi nanti kami perbaiki lagi," kata dia.

Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menyebut 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI.

Dalam kasus tersebut, dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP. Alfian kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement