REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebencian Alfian Tanjung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya berkas perkara Alfian dikembalikan Kejati DKI karena dinilai belum lengkap.
"Kami sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU pada 26 September (2017)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/10).
Argo mengatakan, setelah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI penyidik akan menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi. "Sampai sekarang masih penelitian jaksa apakah penelitian jaksa itu masih kurang apa tidak," ujarnya.
Argo berharap, berkas perkara limpahan kedua ini bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga Alfian Tanjung bisa segera disidangkan di pengadilan. "Kalau lengkap P21 langsung, kami serahkan barang bukti. Seandainya nanti ada P19 lagi nanti kami perbaiki lagi," kata dia.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menyebut 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI.
Dalam kasus tersebut, dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP. Alfian kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.