REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, KPK akan terus mengkaji secara detail dan rincian dalam menangani kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), termasuk untuk menjerat kembali Ketua DPR RI Setya Novanto. Meskipun kalah di praperadilan, KPK yakin memiliki bukti yang kuat terlibatnya Novanto dalam megaproyek tersebut
"Ya kita lagi kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kita, kita ini pelan-pelan. Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut saat ditanyakan terkait sprindik baru untuk Novanto di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10).
Namun, sambung Saut, KPK kali ini tidak mau tergesa-gesa termasuk soal penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Tapi harus kalem harus pelan-pelan, harus prudent, kemudian kita mengevaluasi lagi di mana lubang-lubangnya harus kita tutup. Kelemahan-kelemahan harus kita tutup. Oleh sebab itu kita harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita pruden ke depan," tutur Saut.
Saat ini, Novanto sudah tidak lagi menjadi tersangka proyek pengadaan KTP-el setelah adanya putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (29/9) lalu yang memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.