REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tetap berani dan konsisten untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-el). Saat ini, dinilai ada dalil-dalil yang sengaja dilemparkan ke publik untuk menyesatkan publik.
"Yang menyatakan, KPK telah melakukan kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka Setya Novanto. Sehingga, memaksa KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan ulang," ungkap salah satu inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Almanzo Bonara melalui keterangan persnya, Kamis (5/10).
Almanzo menyebutkan, bagi pihaknya KPK memiliki sejumlah alat bukti yang berbeda dengan alat bukti yang sudah diajukan sebelumnya di praperadilan. Sehingga, tidak ada alasan bagi pihak-pihak mana pun untuk menghalang-halangi upaya KPK. "Menghalangi upaya KPK dalam mengungkap kembali skandal serta dalang korupsi KTP-el yang sudah jelas ada payung hukum yang melindunginya," kata dia.
Meskipun, dalam putusan praperadilan Hakim Cepi Iskandar memerintahkan agar KPK memberhentikan penyidikan, Almanzo mengatakan, KPK harus tetap berani dan konsisten mengusut dugaan keterlibatan Novanto. Keterlibatan "Bila KPK sudah mengantongi sejumlah alat bukti, maka KPK harus segera mengeluarkan sprindik baru agar masyarakat dapat meyakini adanya kepastian dalam hal pemberantasan korupsi serta penegakan hukum," terang dia.
Sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Amrul Khair Rusin, menyatakan, perpanjangan masa pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap kliennya, tidak patut dilakukan KPK. "Kalau pencegahan itu diperpanjang, tentu tidak patut. Secara hukum pun menjadi tidak benar. Karena kan dengan sudah ada putusan hakim yang menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah, artinya tidak ada hak lagi bagi KPK untuk mengeluarkan suatu tindakan," kata dia Amrul kepada Republika.co.id, Selasa (3/10).