REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya tentang verifikasi parpol. Putusan diharapkan sudah ada sebelum proses verifikasi partai politik (parpol) ditutup.
"Kami sebenarnya berharap supaya putusan MK khusus yang berkaitan dengan topik verifikasi parpol bisa sesegera mungkin, sebisa mungkin sebelum verifikasi ditutup," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
Dengan demikian, lanjut Hasyim, putusan tersebut bisa dirasakan oleh parpol yang yang akan menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2019. Terlebih, kata dia, jika gugatan uji materi dikabulkan oleh MK akan berdampak kepada semua parpol. "Kalau bisa sebelum verifikasi selesai sudah ada putusan. Tapi sekiranya memang belum (belum ada putusan) ya setidaknya sebelum masuk tahapan verifikasi faktual (sudah ada putusan)," tegasnya.
Menurut Hasyim, pihaknya belum merumuskan langkah untuk mengantisipasi potensi putusan MK jika mengabulkan permohonan uji materi. Berdasarkan pemantauan KPU, sebanyak 12 parpol yang telah lolos verifikasi pada Pemilu 2014 aktif mengisi dokumen syarat pendaftaran parpol melalui sistem informasi partai politik (sipol). "Karena itu, KPU optimistis 12 parpol lama menunjukkan komitmen siap menjalani verifikasi," tutur Hasyim.
Verifikasi parpol merupakan salah satu materi yang digugatoleh sejumlah pihak dalam uji materi UU Pemilu ke MK. Beberapa pihak yang mengajukan permohonan antara lain PSI, Partai Idaman, dan Perindo.
Pedoman mengenai verifikasi ini diatur dalam pasal 173 ayat 1, 2 dan 3 UU Pemilu. Pasal ini mengatur bahwa parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014, tidak perlu kembali mengikuti verifikasi untuk Pemilu Serentak 2019.