REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengembangan dan Pembinaan (BPP) Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut tak ada sanksi penggunaan bahasa asing di ruang publik. Badan Bahasa mengupayakan sejumlah langkahuntuk menggelorakan bahasa negara.
"Tentang bahasa, tak ada sanksi dan denda," kata Kepala BPP bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar dalam konferensi pers menyambut Bulan Bahasa dan Sastra 2017 di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Kamis (5/10).
Ia mengatakan Badan Bahasa melakukan perjuangan luar biasa menertibkan penggunaan bahasa asing di ruang publik. Ia menginstruksikan pada jajarannya aktif menyurati pemerintah daerah untuk merawat bahasa negara dan daerah.
Dadang menegaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mengatur penggunaan bahasa negara di ruang publik. Ia menegaskan, bahasa negara wajib difungsikan pada nama jalan, apartemen, usaha, fasilitas publik.
Kendati demikian, Dadang mengatakan dalam regulasi itu tak mengatur adanya sanksi dan denda pada pihak yang tidak menggunakan bahasa negara di ruang publik. Pertama, meluncurkan 100 buku cerita buku cerita rakyat. Buku itu melalui penilaian dari pusat kurikulum dan perbukuan menilai kelayakan terbit.
Kedua, meluncurkan Laboraturium Kebinekaan di Sentul. Laboratorium Kebinekaan itu sebagai wadah pembelajaran tentang kebinekaan bahasa dan sastra di Indonesia. Ketiga, mengeluarkan data pokok bahasa dan sastra. Keempat, mengumumkan hasil pemetaan bahasa daerah.
Ia berujar Badan Bahasa mendata 646 bahasa daerah pada 2016. Pada perayaan Bulan Bahasa dan Sastra 2017, Badan Bahasa berencana mengumumkan penambahan bahasa daerah terdata. Namun, Dadang tidak menyebut ada berapa banyak penambahan bahasa daerah yang terdata.
Kelima, peluncuran 12 novel wisatawan di 11 wilayah 3T dan satu di Meksiko. Novel itu menceritakan dan menunjukkan kekayaan alam Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.
Dadang menyebut Badan Bahasa melalui perjuangan panjang memenangkan nama Simpang Susun Semanggi pada Pemprov DKI Jakarta. badan bahasa mengusulkan pada pemda agar jalan yang menjadi ikon DKI Jakarta menggunakan nama berbahasa Indonesia. Badan Bahasa juga mengusulkan pengunaan Kalayang menyebut Skytrain di Bandara Soekarno Hatta.
"Tadinya nama bahasa asing. Salah satu contoh perjuangan dukung bahasa negara," ujar dia.