REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pada Rabu (4/10) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Rita sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, namun saat itu Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu tak memenuhi panggilan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rita pada hari ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (6/10).
Rita yang datang dengan mengenakan pakaian dan kerudung berwarna hitam itu sempat menunggu di lobi gedung KPK sebelum naik ke ruang pemeriksaan penyidik. Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, disinyalir Rita juga menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).