REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo mendeklarasikan dua kecamatan di Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo menjadi kecamatan bebas narkoba.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Gorontalo, Andi Isna Arifandi di Gorontalo, Jumat, mengatakan dua kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Kota Selatan dan Kecamatan Kota Utara.
"Kedua wilayah ini dideklarasikan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di kecamatan tersebut yang berada di bawah koordinasi pemerintah kecamatan dan BNN Kota Gorontalo," ucap pria kelahiran 20 Juli 1983 tersebut.
Program kerja Kecamatan Anti Narkoba yaitu peyuluhan rutin di setiap kelurahan dan pendirian posko antinarkoba serta pelayanan sosial yang dikelola oleh LPM Kelurahan bersama dengan LSM Sorga yang ada di setiap kelurahan.
"Program ini kami jalankan seiring maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor narkotika maupun obat-obat berbahaya di masyarakat yang sangat meresahkan dan merujuk kejadian yang ada di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)," ujar Andi yang bertugas di BNN sejak 2011 itu.
Kejadian di Kendari kata Andi menyasar anak-anak yang menjadi korban obat terlarang yang mengandung Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol (PCC).
"Reaksi cepat kita untuk mencegah agar kejadian seperti itu tidak terjadi di Kota Gorontalo yaitu melakukan koordinasi kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kelurahan, organisasi masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat," ujarnya.
Setelah melakukan koordinasi dan mendapat respon yang baik BNN Kota Gorontalo membentuk relawan-relawan di setiap kelurahan yang berjumlah 50 orang sebagai perpanjangan tangan dari BNN Kota Gorontalo.
"Relawan ini juga mensosialisasikan program rehabilitasi bagi para pecandu narkotika, psikotropika maupun obat-obat berbahaya yang akan didampingi oleh LPM dan LSM Sorga," jelasnya lagi.
Saat ini BNN melakukan advokasi dan pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah agar segera membentuk posko-posko untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.