REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Denmark tampaknya akan menjadi negara Eropa berikutnya yang memberlakukan larangan penggunaan cadar untuk wanita Muslim. Sebagian besar partai di parlemen Denmark telah menyatakan dukungan terhadap larangan penutup wajah.
"Ini bukan larangan untuk mengenakan pakaian religius, ini adalah larangan untuk melakukan penyamaran," ujar Jacob Ellemann-Jensen, juru bicara Partai Liberal, Jumat (6/10).
Partainya yang merupakan partai koalisi pemerintah terbesar, memutuskan untuk mendukung larangan tersebut. Sekitar 200 wanita di Denmark mengenakan pakaian semacam itu, menurut survei.
"Akan ada larangan penggunaan penutup wajah di Denmark. Begitulah adanya," kata Menteri Luar Negeri Denmark, Anders Samuelsen, membenarkan.
Partainya, Aliansi Liberal, sebelumnya adalah salah satu partai yang tidak mendukung larangan itu. Mereka mengatakan, larangan tersebut akan membatasi orang untuk secara bebas memilih pakaian mereka.
Namun Aliansi Liberal kini telah menyesuaikan pendiriannya dengan partai koalisi lainnya, yaitu Konservatif dan Liberal. "Jadi, jika secara praktis memungkinkan untuk menerapkan larangan tersebut tanpa mengkhianati diri sendiri atau nilai kita sendiri, maka Aliansi Liberal akan mendukungnya," kata Samuelsen.
Partai Demokrat Sosial, partai terbesar di Denmark, juga memberi isyarat dukungan untuk melarang pakaian seperti burqa, yang menurut mereka telah membuat wanita tertindas. "Kami siap melarang burqa jika itu diperlukan. Tapi ada beberapa dilema, yang berkaitan dengan bagaimana larangan tersebut diterapkan," kata pemimpin Demokrat Sosial, Mette Fredriksen, pada Kamis (5/10).
Cadar yang menutup sebagian wajah kecuali mata (niqab) dan cadar yang menutup seluruh wajah dengan kain transparan di bagian mata (burqa), telah menjadi perdebatan di Eropa. Beberapa pihak berpendapat pakaian semacam itu adalah simbol penindasan terhadap wanita.
Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Jerman, Bavaria, telah memberlakukan larangan mengenakan cadar wajah penuh di tempat umum. Sementara pemerintah Norwegia pada Juni lalu telah mengajukan larangan untuk mengenakan kerudung bagi siswi Muslim mulai dari taman kanak-kanak, sekolah, hingga universitas.
Bulan lalu, pemerintah Austria juga mengeluarkan poster dan selebaran yang mengancam perempuan Muslim yang mengenakan cadar dengan denda. Pada 1 Oktober larangan mengenakan niqab dan burqa di depan umum telah mulai berlaku.
Belgia juga memberlakukan larangan nasional penggunaan cadar yang mulai berlaku pada 2011. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa baru-baru ini memberikan hak negara untuk melakukannya.
Hakim mengatakan larangan tersebut tidak melanggar hak atas kehidupan pribadi, kehidupan berkeluarga, kebebasan beragama, atau undang-undang diskriminasi. Perancis adalah negara pertama yang menerapkan larangan tersebut pada April 2011.