Senin 09 Oct 2017 16:48 WIB

Pembunuh Sadis Nenek dan Cucu Divonis Mati

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang nenek dan cucu warga Desa Kalikabong Kecamatan Kalimanah, Amin Subechi (26), akhirnya divonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang terdiri dari Ageng Priambodo sebagai hakim ketua serta Bagus Trenggono dan Jeily Syahputra sebagai hakim anggota, menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah membunuh kedua korban dengan cara sadis.

Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo saat membacakan amar putusannya di persiangan Senin (9/10), menyatakan sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana seperti tercantum dalam pasal 340 KUHP. Bahkan hakim juga menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis.

''Perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan yang mandalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Majelis juga tidak melihat unsur yang meringankan,'' jelas Ageng Proambodo.

Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa dari LBH Perisai Kebenaran, Imbar Sumisno, langsung menyatakan banding. Usai persidangan, Imbar menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim yang menyebutkan terdakwa telah melakukan tindakan pembunuhan yang direncanakan.

Menurutnya, tindakan terdakwa membunuh korban lebih disebabkkan emosi spontan karena ucapan kasar korban Hanani. ''Korban spontan menjadi marah saat diputus pacarnya, Hanani, dengan kata-kata yang pedas,'' jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum David Simorangkir dan Nurochman Adi Kusumo, dalam persidangan menyatakan pikir-pikir dalam mensikapi putusan tersebut, meskipun putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Sikap pikir-pikir, disampaikan JPU mengingat terdakwa dan penasehat hukumnya sudah menyatakan akan banding.

Sementara sikap terdakwa Amin Subechi, saat mendengar putusan hakim hanya bisa terdiam dan tertunduk lesu di kursi terdakwa. Namun setelah dibawa kembali ke ruang tahanan PN, tangisnya tidak terbendung.

Sepanjang persidangan, ratusan warga yang bersimpati terhadap keluarga korban, juga menggelar aksi unjuk rasa di halaman PN Purbalingga. Dalam tuntutannya, mereka mendesak majelis hakim menghukum mati terdakwa karena telah melakukan pembunuhan sadis pada kedua korbam.

Setelah hakim memutuskan vonis mati, para pengunjuk rasa meluapkan keharuannya dengan melantunkan salawat badar. Tidak sedikit yang berpelukan sambil meneteskan air mata.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Amin Subechi, terjadi pada Rabu (11/1) silam. Saat itu, warga menemukan Hanani Sulma Mardiyah (23) dan neneknya Eti Sularti (70), tergeletak di lantai rumahnya dalam keadaan meninggal dunia. Korban meninggal dengan kondisi mengenakan, dengan luka seperti disembelih di bagian leher.

Namun penyelidikan kasus ini tidak berlangsung lama. Selang sehari kemudian, petugas Sareskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasusnya dengan menangkap Amin Subechi sebagai tersangka pelaku pembunuhan.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa tersangka melakukan tindakan sadis karena korban Hanani telah memutuskan hubungan cinta mereka. Amin yang merasa kesal dengan keputusan korban, langsung membunuh korban di kamarnya.

Nenek Eti Sularti yang mendengar suara gaduh di kamar cucunya, kemudian mendatangi kamar tersebut. Namun belum sampai masuk kamar, dia sudah dihadang tersangka kemudian juga dibunuhnya. Senjata tajam yang digunakan tersangka untuk membunuh kedua korban, diketahui merupakan senjata tajam yang sudah disiapkan dari rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement