REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 dapat mengajukan uji materi (judicial review) atas diberlakukannya aturan pengisian sistem informasi partai politik (sipol). Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017.
"Dalam aturan itu memang dijelaskan bahwa Bawaslu dan atau pihak lain yang merasa dirugikan akibat berlakunya PKPU berhak mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Abhan ketika dikonfirmasi Republika, Senin (9/10) malam.
Dengan demikian, dia melanjutkan, siapapun dapat mengajukan uji materi ke MA terkait aturan yang mengatur soal sipol. Abhan menuturkan hal ini merupakan salah satu solusi terhadap keluhan sejumlah parpol yang merasa dirugikan akibat sipol.
"Tadi parpol banyak yang mengungkapkan bahwa dengan pengisian sipol ini parpol merasa dirugikan, akibat terhambat dan mengalami kesulitan," tutur Abhan.
Selain uji materi ke MA, parpol dapat mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu kalau memang tidak puas dengan hasil keputusan verifikasi parpol. Pengajuan gugatan hanya dapat dilakukan setelah KPU memutuskan hasil verifikasi parpol.
Meski diperbolehkan, Bawaslu belum berencana mengajukan uji materi verifikasi parpol ke MA. "Kami belum bisa sampaikan apakah nanti ajukan uji materi atau tidak. Sebab hingga saat ini masih melihat perkembangan pengisian sipol," tambah Abhan.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan partai politik harus menyelesaikan mengisi sistem informasi partai politik (SIPOL) dahulu sebelum mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. KPU menegaskan kebijakan penyelesaian pengisian Sipol berlaku bagi semua parpol yang ingin mengikuti pemilu mendatang.
"Parpol penting melakukan input kepada Sipol. Harus di-input data hingga 100 persen dahulu, baru kemudian parpol tersebut dapat mendaftarkan diri ke KPU, " ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Dia melanjutkan, jika parpol belum tuntas memasukkan data ke Sipol, maka yang bersangkutan belum bisa mendaftar ke KPU. “Kalau belum 100 persen diinput ya belum bisa," tegas Viryan.