Rabu 11 Oct 2017 22:50 WIB

Kepala Bakamla Kembali tak Penuhi Panggilan KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya TNI Arie Soedewo.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya TNI Arie Soedewo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla), Laksmana Madya Ari Soedewo kembali tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/10). Pemeriksan pada Arie Seodewo untuk Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla ini sesungguhnya sudah sering dijadwalkan oleh penyidik KPK sejak bulan Agustus lalu, namun sering dijadwal ulang.

"Laksamana Madya Ari Soedewo, Kabakamla, saksi NH (Nofel Hasan) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI, belum ada informasi atas ketidakhadiran saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10).

Terkait penjadwalan ulang, Febri mengaku belum mengetahuinya. KPK, sambung Febri, akan berkoordinasi denga.Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang juga menangani kasus ini. "Nanti kita koordinasikan lagi. Termasuk koordinasi dengan Pom TNI karena sebelumnya kita sudah punya komunikasi yang baik dengan Pom TNI," ucapnya.

Sebelumnya pada Selasa (10/10), KPK juga memeriksa anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap proyek Bakamla ini, yakni Nofel Hasan dan mantan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dalam perkara ini, Fahmi sebagai pihak penyuap telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Eko Susilo divonis 4 tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement