Kamis 12 Oct 2017 02:07 WIB

Saran Komisi VIII untuk BPJPH yang Baru Diresmikan

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) barus saja diresmikin. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid memberikan saran kepada BPJPH yang baru saja diresmikan.

Sodik mengatakan, pertama, BPJPH perlu menata organisasi, tata kerja dan sumber daya manusia. Kedua, BPJPH perlu segera bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga fatwa dan juga lembaga yang selama ini melakukan tugas sertifikasi halal.

"Kita juga meminta ke Menteri Agama untuk mengusulkan anggaran, anggarannya tahun ini hanya Rp 17 miliar, kasihan BPJPH. Kita nanti usulkan kenaikan," kata Sodik kepada Republika, Rabu (11/10).

Ia melanjutkan, yang keempat, BPJPH harus menetapkan standar dan prosedur-prosedur yang profesional. Sebagai dasar untuk penetapan fatwa halal oleh MUI sebagai bagian dari BPJPH. Harus dipastikan protap dan prosedurnya benar-benar profesional sehingga orang yakin.

Kelima, sosialisasi tentang BPJPH. Sosialisasi diharapkan lebih kuat dibandingkan dulu ketika masih ditangani hanya oleh MUI. Agar masyarakat dan dunia usaha paham. Soal makanan dan minuman, obat dan kosmetik secara bertahap diprioritaskan BPJPH.

"Ujungnya membangun dan menjaga transparansi dan akuntabilitas dari lembaga tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement