Kamis 12 Oct 2017 13:46 WIB

'Panglima TNI dan Menhan tak Pernah Halangi Audit Alutsista'

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna bergegas meninggalka Gedung KPK di Jakarta, Jumat (20/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna bergegas meninggalka Gedung KPK di Jakarta, Jumat (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengklarifikasi pernyataan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara terkait Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ruacudu yang sempat melarang audit mengenai aset alutsista sebesar Rp 23 triliun tahun lalu. Agung menjelaskan Panglima TNI maupun Menhan tidak pernah menghalangi proses audit apa pun.

"Saya tegaskan bahwa Menteri Pertahanan dan panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarang BPK melaksanakan pemeriksaan," kata Agung di Jakarta, Kamis (12/10).

Dia mengatakan pada 2007 sampai 2017, terakhir kali BPK telah memeriksa kurang lebih 27 kali untuk 27 jenis pemeriksaan. Hal itu baik pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan dalam tujuan tertentu maupun pemeriksaan kinerja terhadap Kementerian Pertahanan (Kemhan). Itu belum termasuk pemeriksaan yang dilaksanakan pada unit organisasinya.

"Dan selama pemeriksaan itu berlangsung, baik Menteri Pertahanan, Panglima TNI maupun pimpinan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan unit organisasinya itu tidak pernah menghalangi BPK melakukan pemeriksaan atau audit," kata dia lagi.

Kedua, Agung menjelaskan, BPK juga ingin mengklarifikasi terkait hambatan selama audit. Memang, pada audit keuangan, dia menjelaskan, salah satu akun atau objek yang kemudian dipilih dan dijadikan sampel dengan pertimbangan risiko, tentu adalah beberapa akun. Salah satunya persediaan dan kemudian tim BPK pada saat itu mengalami hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Hambatan itu terkait masalah dokumen, kemudian substantif. Dia menjelaskanm, kebetulan, akun itu materi dari segi materialitas material. Namun demikian setelah BPK menjelaskan hambatan pemeriksan tersebut, ternyata berhasil diselesaikan dan BPK berhasil melakukan pengujian dan itu nilainya sangat material.

"Jadi tidak kemudian ada Menteri Pertahanan maupun Panglima TNI melarang kita melakukan audit, tidak. Tapi pada saat pemeriksaan laporan keuangan ada satu akun saja, tapi walaupun satu akun angkanya material tapi kemudian kita berhasil berkomunikasi," ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement