REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Perpanjangan pencegahan dilakukan terhadap istri terdakwa kasus KTP-el, Andi Agustinus atau Andi Narogong, Inayah dan Raden Gede selaku pihak swasta.
Sebelumnya, mereka sudah dicegah ke luar negeri saat penyidikan terhadap tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus. Bahkan, rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan telah digeledah dan dilakukan penyitaan sejumlah dokumen hingga mobil mewah yang diduga ada kaitannya dengan korupsi KTP-el.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kali ini Inayah dan Raden Gede dicegah ke luar negeri untuk penyidikan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), direktur Quadra Solution. "Dalam proses penyidikan kasus KTP-el untuk tersangka ASS, KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," terang Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Febri menuturkan, pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK. Alasannya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan mereka tidak sedang berada di luar negeri.