Kamis 12 Oct 2017 21:06 WIB

Cara Pemkab Muba Ajak Pengebor Minyak Ilegal 'Bertaubat'

 Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja tambang beraktivitas di area pengeboran minyak dan gas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUSI BANYUASIN -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mengajak pengebor minyak yang tidak memiliki izin atau ilegal untuk berkebun. Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengatakan di 'Bumi Serasan Sekate' ini terdapat ratusan sumur minyak tua yang ditinggalkan perusahaan migas dan dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kegiatan pemanfaatan sumur minyak tua secara ilegal itu sudah berlangsung puluhan tahun sehingga memerlukan solusi yang tepat untuk menghentikan kegiatan masyarakat yang bertentangan dengan hukum itu.

Untuk mendorong masyarakat menghentikan kegiatan pengeboran minyak secara ilegal, pihaknya fokus dalam membenahi infrastruktur dan membantu masyarakat untuk mengelola komoditas kebun kelapa sawit dan karet.

Melalui upaya tersebut diharapkan masyarakat yang berprofesi sebagai pengebor minyak ilegal beralih menjadi petani dan memanfaatkan potensi perkebunan yang tersedia cukup luas di kabupaten ini untuk menunjang perekonomian keluarga mereka.

"Selain melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan pelanggaran hukum 'illegal drilling', strategi mengajak alih profesi tersebut merupakan solusi untuk menertibkan pengeboran minyak oleh masyarakat di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini," ujar dia, Kamis (12/10) dalam paparan hasil penelitian mahasiswa STIK-PTIK tentang maraknya illegal drilling.

Perwakilan mahasiswa STIK-PTIK Dwi Yanuar Mukti dalam paparannya menjelaskan tentang penanggulangan "illegal driling" di Desa Tanjung Keputren, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin. Dalam kegiatan penelitian secara langsung di desa tersebut, terungkap masalah yang mendorong warga desa melakukan pengeboran minyak tanpa izin, yakni kurangnya penyediaan lapangan pekerjaan dan adanya persepsi masyarakat yang menambang adalah rakyat mencari penghidupan yang harus dilindungi.

Selain itu anggapan bahwa masyarakat juga berhak memanfaatkan SDA di wilayahnya. Selain itu, masyarakat terus melakukan kegiatan ilegal itu karena merasakan manfaat menambang minyak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement