REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri merancang pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang nantinya bukan hanya ada di tingkat pusat. Tetapi, akan tersebar di daerah-daerah. Kendati demikian, garis komando Densus Tipikor itu tidak berada di bawah polda setempat.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, pada Densus Tipikor pusat, akan dipimpin oleh Kepala Densus (Kadensus) berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Kemudian, akan ada Satgas Tipikor di daerah. Namun, satgas tersebut tidak berada di bawah kendali polda.
"Itu nanti satgas ya bentuknya di bawah kendali pusat semua (Kadensus) langsung di bawah Kapolri," jelas Tito pada Republika di Mabes Polri, Jumat (13/10).
Satuan Tugas, lanjut Setyo, berada di bawah Kadensus dan berkoordinasi langsung. Sedangkan, Kadensus berkoordinasi langsung di bawah Kapolri. "Seperti Densus 88 di daerah itu mereka bukan di bawah Kapolda," kata dia.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan Densus Tipikor itu berkoordinasi dengan polda setempat. Namun, hal itu hanya sebatas koordinasi dan komunikasi. "Tapi kalau masalah penindakan, tanggung jawabnya langsung ke densus di pusat," pungkas dia.
Sebelumnya, Polri merencanakan anggaran sebesar total 2,6 triliun terkait rencana pembentukan Densus Tipikor. Anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 786 miliar dan operasional sebesar Rp 359 miliar. Sedangkan, untuk belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun. Adapun, jumlah personel yang disiapkan sebanyak 3.650 personel.