REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan selama belum ada Undang-undang mendasari institusinya bergabung dengan Detasemen Khusus (Densus) Tipikor Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya. Sebaliknya, jika memang nantinya ada Undang-undang baru yang mewajibkan Kejaksaan Agung untuk ikut bergabung Densus Tipikor, tentu aturan tersebut akan dipatuhi.
"Kalau ada Undang-undang yang mendasari itu (bergabungnya Kejaksaan ke Densus Tipikor), Kejaksaan akan taat azas. Selama belum ada, tentu kita harus menyampaikan yang sebenarnya itu seperti apa," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (13/10).
Saat ini, papar Prasetyo, dasar hukum yang mewajibkan Kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor itu tidak ada. Kalau tetap dipaksakan, berarti Kejaksaan yang semestinya menegakkan hukum, malah menabrak hukum itu sendiri.
"Bukannya kita tidak mau bergabung, Kejaksaan mau dikemanakan kalau seperti itu (digabung ke Densus Tipikor). Kita mengacu pada KUHAP saja. Hasil penyidikan mereka (Densus Tipikor) nantinya diserahkan ke Kejaksaan," kata dia.
Lain hal jika kemudian ada Undang-undang yang mewajibkan Kejaksaan untuk bergabung. Mau tidak mau, lanjut Prasetyo, Kejaksaan wajib melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-undang. "Sekarang ini kan dasarnya enggak ada. Kami juga sudah berbuat juga, bukan tidak bekerja," ungkap dia.
Meski demikian, Prasetyo menambahkan, tanpa ada Undang-undang yang mewajibkan, Kejaksaan dan Densus Tipikor Polri tetap saling bersinergi. Hasil kerja Densus Tipikor tentu dilimpahkan ke Kejaksaan dalam proses penuntutan.
"Makanya kami akan perkuat Satgassus P3TPK kami untuk merespons kerjanya Densus Tipikor Polri," ujar dia.