Jumat 13 Oct 2017 22:30 WIB

Fakta: Menolak Transaksi Tunai Langgar Undang-Undang

Petugas Jasa Marga membantu pengendara melakukan transaksi nontunai menggunakan e-toll di gerbang tol. ilustrasi
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Jasa Marga membantu pengendara melakukan transaksi nontunai menggunakan e-toll di gerbang tol. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan penolakan terhadap transaksi tunai merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Indonesia telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang mata uang melalui Undang-Undang. Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib berlaku di Indonesia," kata Tigor dihubungi di Jakarta, Jumat.

Karena itu, Tigor mengatakan tidak ada alasan menolak transaksi tunai dengan alasan memberlakukan penggunaan uang elektronik, sebagaimana rencana pengelola jalan tol yang akan memberlakukan otomatisasi di seluruh gerbang tol.

Penggunaan uang elektronik dengan menolak transaksi tunai justru menjadi permasalahan karena Undang-Undang Mata Uang saat ini belum mengenal uang elektronik, meskipun Bank Indonesia sudah mengaturnya melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.

"Peraturan Bank Indonesia itu bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang yang belum atau tidak mengakomodasi mata uang rupiah dalam bentuk elektronik. Karena itu, justru uang elektronik adalah uang ilegal," tuturnya.

Menurut Tigor, hal itu telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan masyarakat terhadap keberadaan Undang-Undang Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam.

Apalagi, sejumlah layanan publik seperti jalan tol dan bus TransJakarta saat ini hanya menerima transaksi menggunakan uang elektronik.

Karena itu, Fakta telah mendaftarkan upaya uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik itu kepada Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/10). FAKTA meminta MA menyatakan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik tidak sah dan tidak berlaku secara umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement