REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penertiban khusus untuk kendaraan dengan menggunakan lampu rotator atau sirine. Penindakan itu telah dilakukan selama empat hari sejak 11 sampai 14 Oktober 2017 dan masih berlanjut hingga hari ini.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menindak kendaraan yang menggunakan sirine dan lampu rotator yang seharusnya digunakan oleh kendaraan aparat. Dalam penindakan ini, ratusan kendaraan pun ditilang.
"Ada 142 kendaraan ditilang oleh Satlantas maupun unit-unit Ditlantas Polda Metro Jaya," kata dia, Ahad (15/10).
Dari 142 kendaran itu, polisi lalu lintas mengamankan 84 surat izin mengemudi (SIM) dan 58 surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti penindakan. 142 kendaraan itu ditilang oleh satuan lalu lintas Polres di DKI Jakarta dan satuan-satuan di bawah Polda Metro Jaya.
Budiyanto menjelaskan, dari segi kewilayahan, Jakarta Pusat merupakan daerah yang paling banyak mengalami pelanggaran penggunaan lampu rotator. Alhasil, 29 kendaraan terkena sanksi tilang di Jakarta Pusat karena memasang rotator di kendaraannya.
Sedangkan dari segi satuan, unit Patroli Jalan Raya (PJR) menjadi unit terbanyak yang melakukan penindakan, yakni sebanyak 31 kendaraan. Penindakan ini masih terus dilakukan, untuk itu, Budiyanto pun mengimbau agar para pengguna jalan melepaskan rotator yang berada di kendaraan bermotornya. "Karena kendaraan umum bukan kapasitasnya menggunakan alat penerangan rotatot atau sirine seperti itu ya," kata dia.