Senin 16 Oct 2017 16:22 WIB

Polda Tetap Proses 11 Tersangka Penyerangan Kemendagri

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bilal Ramadhan
Kaca mobil yang pecah akibat ricuh di Kemendagri
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kaca mobil yang pecah akibat ricuh di Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum terhadap 11 tersangka yang melakukan penyerangan ke Kantor Kementerian Dalam Negeri. Meski staf khusus Presiden Jokowi sudah meminta Polda segera mengeluarkan ke 11 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum ke 11 tersangka itu sampai ke persidangan.

"Sekarang kita intensifkan untuk diperiksa. Sudah kita panggil juga beberapa saksi. Setelah itu selesai, berkas kita kirim ke Kantor," katanya kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Senin (16/10).

Argo menanggapi dingin, terkait ada beberapa pihak, yang meminta ke 11 tersangka itu itu dibebaskan demi tidakterjadi keributan yang berkelanjutan di Papua. "Ya namanya hak tersangka melakukan itu ya boleh. Karena diatur oleh Undang-undang, jadi silakan aja mengajukan penangguhan," katanya.

Argo memastikan, jika ke 11 tersangka itu merupakan pelaku terkait penyerangan di Kantor Kemendagri yang jaraknya 100 meter dari Istana Negara. "Ya kalau dia tidak melakukan ya masa kita tahan dong, ya ngga dong," katanya.

Sementara itu, Suhardi Sumulyono Kuasa Hukum dari LSM Barisan Merah Putihmeminta polisi lebih bijak melihat persoalan di Kabupaten Tolikara Papua dengan tidak terburu-buru menetapkan 11 orang anggota LSM sebagai tersangka.

"Di Tolikara bener-benar luar biasa, sulit mencari data di lapangan, bahkan di Tolikara dan Lanijaya, saya tidak sampai ke sana karena takut dipanah," katanya di Polda Metro Jaya Senin (16/10).

Maksudnya kata Suhardi, keributan yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri adalah merupakan respon dari tidak adanya penjelasan tertulis dari pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi timbul penafsiran yang kemana mana, ini lah akibatnya terjadi kerusuhan menurut pendapat saya tidak disengaja," katanya.

Suhardi meminta, polisi bisa membentik tim pencari fakta untuk mengungkap otak atau pihak yang melakukan profokasi atas kerusuhan di Kementrian Dalam Negeri. Karena polisi belum membentuk tim pencari fakta, Suhardi meminta pemerintah dalam hal ini Mendagri Tjahjo Kumolo mengirim surat ke Polda Metro Jaya untuk melapaskan ke 11 tersangka.

"Saya minta ke pemerintah menteri dalam negeri, dicabut saja lah, sebagian besar mahasiswa, yang mereka mengerti karena tidaka adanya keadilan, keadilan dalam perspektif resmi dan tertulis dari pemerintah," katanya.

Suhardi memastikan ke 11 tersangka itu tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Apalagi yang menjadi penjamin ke 11 tersangka itu adalah asisten Staf Khusus Presiden yang di Papua merupakan Kepala Suku Besar Tolikara. "Kalau beliau mendukung, ini enggak main-main lah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement