Senin 16 Oct 2017 16:51 WIB

Sri Rahayu Ningsih Jalani Sidang Perdana 'Ujaran Kebencian'

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus Yulianto
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian (Ilustrasi)
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (16/10). Pada sidang perdana ini disampaikan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan dakwaan ini berlangsung singkat dan tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dalam sidang tersebut jaksa mendakwa terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketentuan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, M Idris F Sihite mengatakan, dakwaan tersebut sudah sesuai dengan fakta dan dirumuskan dengan tepat. Penasehat hukum juga tidak mengajukan eksepsi karena melihat sudah cermat dan lengkap, cetus dia, yang juga menjadi JPU dalam persidangan tersebut.

Idris menerangkan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (23/10) depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Rencannya terang dia jaksa akan menghadirkan sebanyak sembilan orang saksi dalam persidangan. Rinciannya lanjut dia sebanyak lima orang saksi fakta dan empat orang saksi ahli.

Kuasa hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati menambahkan, terdakwa memang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. "Nanti akan lanjut untuk pengungkapan fakta di persidangan," kata dia kepada wartawan selepas sidang.

Menurut Nadia, terdakwa Sri Rahayu Ningsih akan didampingi sebanyak 14 orang tim penasehat hukum. Belasan pengacara ini kata dia berasal dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur. Ia mengatakan tim kuasa hukum juga akan menyiapkan sejumlah saksi yang meringankan bagi terdakwa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement