Senin 16 Oct 2017 16:51 WIB

Tito: Polri Punya Peluang Besar Cegah dan Tangani Korupsi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, berkaitan dengan rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), Polri memiliki peluang yang besar bukan hanya pada penanganan. Namun, juga pencegahan dan pascapenindakan kasus korupsi.

Menurut dia, penanganan korupsi tidak bisa dengan penindakan saja. "Untuk mewujudukan konsep pemberantasan korupsi, Polri punya sumber daya yang sangat besar karena ada 491 ribu personel, 2.960 orang khusus akan menjadi penyidik Tipikor," ujar Tito di Gedung DPR RI, Senin (16/10).

Selain itu, lanjut Tito, ada potensi lain dalam penindakan tipikor di level bawah, yaitu Babinkamtibmas. Polri juga didukung anggaran dengan sistem indeks 180 juta per kasus. "Tahun ini ada 1.393 kasus yang sudah terselesaikan, ini audah melebihi," ungkap dia.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, proses pencegahan dilakukan dengan asistensi bersama instansi lain. Selain itu, aktivitas penyuluhan maupun edukas kampanye anti korupsi bersama pemerintah maupun masyarakat, dinilai Tito menjadi peluang besar dalam pemberantasan korupsi. "Ini melibatkan 47 ribu Babinkamtimbmas, untuk mencegah termasuk pendampingan," kata Tito.

Sejauh ini, Tito mengklaim, dari 12.499 perkara korupsi, 7.577 telah masuk penyidikan, 546 perkara dihentikan penyidikan, 10 ribuan tersangka telah diamankan. Potensi sebesar 16 triliun telah diselamatkan. Sedangkan, yang disita Rp 4 triliun.

Dengan Densus Tipikor ini, menurut Tito, akan menimbulkan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas di tingkat Polda, Polres serta kerja sama yang baik antara Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus di bidang pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement