REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya segera membuka akses terhadap sistem informasi partai politik (sipol) setelah pukul 24.00 WIB, Selasa (17/10), malam. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau hasil pengisian sipol oleh parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
"Nanti setelah pukul 24.00 WIB dan sudah tidak ada tambahan (berkas) lagi, jika tidak ada halangan, KPU akan mempublikasikan penggunaan sipol," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa sore.
Dia melanjutkan, KPU menyiapkan dua opsi dalam publikasi sipol. Pertama, sipol dapat diakses lewat laman www.sipol.kpu.go.id yang akan menampilkan hasil penggunaan sipol oleh parpol calon peserta Pemilu mendatang.
Kedua, KPU berencana mempublikasikan informasi terkait sipol dalam laman www.infopemilu.kpu.go.id. Pada laman ini rencananya akan dipaparkan informasi proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 sejak awal tahapan berlangsung.
"Publikasi ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mengakses sipol sehingga transparansi pemilu dapat terwujud," tambah Arief.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam. Hingga pendaftaran ditutup, sebanyak 27 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.