REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR Agun Gunandjar menegaskan akan tetap bekerja, meski pimpinan KPK sudah tiga kali tidak memenuhi undangan. "Kami ingin menyampaikan, rapat kami tunda. Pansus akan terus bekerja kami punya limitasi waktu 60 hari lagi paling lama dan harus melaporkan hasilnya," kata Agun di gedung DPR Jakarta, Selasa (17/10).
Menurut Agun, Pansus Angket juga sudah menerima surat dari KPK nomor B/7160/HK.06/01-55/10/2017 tertanggal 17 Oktober 2017 yang menyatakan KPK merupakan pihak terkait dalam ujimateri UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sehingga untuk menghormati proses hukum di MK maka KPK tidak dapat menghadiri undangan.
"Pansus akan segera berakhir kalau KPK memenuhi panggilan. Kami tidak ingin gunakan panggilan paksa meski Kapolri masih pertimbangan upaya paksa dari DPR, pansus tetap menunggu sampai KPK hadir," tambah Agun.
Agun pun berharap agar KPK tetap dapat hadir dalam undangan selanjutnya. "Harapan kami KPK bisa hadir, apalagi kemarin sudah rapat bersama dengan komisi III. Kami akan mengundang lagi KPK dan kami yakin mereka akan hadir, sambil menunggu pansus akan tetap bekerja dengan mendalami temuan, tata kelola SDM, kami pun sudah bertemu Menpan RB," ungkap Agun.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada Selasa (17/10) hari ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan Pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK. "Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK, ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).