REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya siap mengamankan aksi warga Jakarta Utara menuntut Alexis ditutup. Namun, Polda tidak bisa memenuhi tuntutan Forum Masyarakat Jakarta Utara yang meminta Alexis ditutup.
"Alexis yang mengijinkan siapa? Pemda toh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).
Argo mengatakan, polisi tidak berhak menutup atau memberi ijin sebuah badan usaha di seluruh Pemrov. Karena terkait hal itu, Argo mengatakan Pemprov DKI Jakarta yang berwenang menentukan apakah sebuah badan usahamelanggar atau tidak dalam sebuah praktek usaha.
"Masalah kepolisian mengamankan berkaitan keamanan polisi wajib memberikan," ujarnya.
Sebelumnya Forum Masyarakat Jakarta Utara telah meminta ijin untuk melakukan aksi menuntut penutupan hotel Alexis pada Kamis (19/10). Forum tersebut menilai jika Alexis jadi sarang kemaksiatan di DKI Jakarta.