Selasa 17 Oct 2017 21:03 WIB

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Niat Densus Tipikor, Tetapi...

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kata sambutannya pada acara Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi (MAK) Seri XXII di Jakarta, Kamis (28/9).
Foto: Republika / Darmawan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kata sambutannya pada acara Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi (MAK) Seri XXII di Jakarta, Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi niat Polri untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) sebagai upaya akselerasi penuntasan kasus korupsi. Namun, dia memandang, untuk saat ini pendirian Densus Tipikor oleh Polri belum diperlukan.

"Seperti menyediakan sapu yang diduga diragukan kebersihannya. Justru akan menyebar kotoran ke mana-mana namun seolah melakukan pembersihan," ujar Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10).

Bila Densus Tipikor dibuat sebagai upaya untuk menegasikan KPK bahkan diduga sebagai upaya sistematik melemahkan dan mempreteli fungsi KPK, menurut Dahnil hal ini perlu ditolak. Pada dasarnya, lanjut dia, kepolisian sudah memiliki satuan khusus yang mengurusi Tipikor. Namun, selama ini nyaris tidak efektif menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara maupun pihak kepolisian itu sendiri,

Dahnil berpendapat, KPK selalu mendapat perlawanan balik dan keras bila menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota kepolisian. Bahkan menurut dia, ada 'ketertakutan' pimpinan KPK bila menangani kasus yang melibatkan kepolisian. Hal ini disebutnya akan mendapat perlawanan balik yang keras.

Disamping itu, kata Dahnil, di Internal KPK juga masih diisi oleh perwira-perwira polisi aktif, yang diduga memiliki loyalitas ganda, sehingga sulit berlaku obyektif bila menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan polisi. "KPK saja kelabakan, apalagi bila Densus Tipikor yang dibentuk polisi, hampir mustahil mau menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak kepolisian itu sendiri," kata dia.

Untuk itu, Dahnil berharap, Presiden memerintahkan Kepolisian untuk membatalkan pembentukan Densus Tipikor oleh Kapolri ini. Polri diminta fokus memperkuat Satuan Tipikor yang sudah ada dengan cara menarik seluruh anggota kepolisian di KPK untuk memperkuat satuan Tipikor kepolisian yang sudah ada. "Sehingga bisa lebih efektif dan akseleratif menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata dia.

Dahnil menambahkan, dengan menarik anggota kepolisian dari KPK maka, negara memperoleh dua keuntungan sekaligus. Pertama, kualitas satuan pemberantasan korupsi di kepolisian akan semakin kuat dan efektif karena diperkuat oleh anggota kepolisian yang sudah berpengalaman di KPK. Kedua, KPK akan bisa lebih kuat, karena tidak terjadi loyalitas ganda yang seringkali mengganggu kinerja KPK selama ini menangani kasus-kasus korupsi besar.

Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto menolak anggapan jika terbentuknya Densus Tipikor ini akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstitusi antirasuah yang sudah ada, yakni KPK, Satgassus P3TPK Kejakgung, dan Densus Tipikor itu sendiri. Dia mengklaim, pada saatnya nanti, semua instansi itu akan sinergis tanpa tumpang tindih.

"Semua sudah ada tugas pokoknya secara umum, secara rinci juga sudah masing-masing sudah terbukti sekarang tinggal ditingkatkan saja lagi Direktorat Tipikor itu menjadi densus. ini pekerjaannya sudah ada dan berjalan," kata dia.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, pada Densus Tipikor pusat, akan dipimpin oleh Kepala Densus (Kadensus) berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Kemudian, akan ada Satgas Tipikor di daerah. Namun, satgas tersebut tidak berada di bawah kendali polda.

"Itu nanti satgas ya bentuknya di bawah kendali pusat semua (Kadensus) langsung di bawah Kapolri," jelas Setyo pada Republika di Mabes Polri, Jumat (13/10).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement