Rabu 18 Oct 2017 13:29 WIB

'Presiden dan Wapres Ingin Pemberantasan Korupsi Diperkuat'

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sisi positif terkait sikap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ihwal rencana pembentukan Densus Tipikor Polri. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, sikap Presiden dan Wakil Presiden tetaplah sama yakni memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami ambil sisi positifnya, sikap Presiden dan Wakil Presiden kan sudah jelas, pemberantasan korupsi harus diperkuat," kata Syarif saat dikonfirmasi Republika, Rabu (18/10).

Syarif menjelaskan, mengacu ke KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, UU Kejaksaan dan UU Polri sudah diatur bahwa ada tiga lembaga penegak hukum yang bisa menangani tindak pidana korupsi. Agar tidak tumpang tindih, lanjut Syarif, maka hal tersebut tentu akan terus saling dikoordinasikan. "Kita juga sudah punya mekanisme koordinasi dan supervisi seperti diatur di UU KPK, dan untuk memperjelas implementasinya kita sudah susun nota kesepahaman," ucapnya.

Prinsip dasarnya, sambung Syarif, KPK, Kejaksaan dan Polri harus tetap sinergi. Karena jika tidak bersinergi maka yang diuntungkan adalah pelaku korupsi itu sendiri.

Lebih lanjut, Syarif menuturkan, terkait dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang satu atap, sebenarnya selain KPK saat ini hal tersebut juga berjalan di Kejaksaan. "Namun memang, ke depan kita perlu susun bersama agar penghasilan untuk aparat penegak hukum di Polri dan Kejaksaan menjadi lebih baik. Alokasi dan mekanisme anggarannya juga lebih rasional dan sesuai dengan tugas yang dilaksanakan. Hal ini memang butuh dukungan semua pihak agar dapat direalisasikan," ujar Syarif.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai belum perlu dibentuk Densus Tipikor Polri. Ia menilai, yang diperlukan adalah kinerja KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. "Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik," kata Kalla di kantornya di Jakarta, Selasa (17/10) kemarin.

Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi dengan anggaran yang dirancang senilai Rp 2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut. "Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement