REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkot Cirebon menggratiskan biaya uji KIR, pengawasan dan izin trayek bagi angkot konvensional. Ini merupakan bagian dari kesepakatan ikrar damai antara transportasi online dan konvensional. Kebijakan itu pun tak membuat Pemkot Cirebon menjadi bangkrut. "Uji KIR tetap dijalankan, tapi gratis," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Ujianto W Utomo, Kamis(19/10).
Ujianto menjelaskan, dalam Perda No5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa wali kota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Adapun tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi itu diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota.