Sabtu 21 Oct 2017 23:14 WIB

Perludem: KPU Harus Beri Kepastian Hukum 13 Parpol

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Titi Anggraini
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus memberikan sikap tegas terhadap status 13 parpol yang saat ini tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Dia menilai, perdebatan ada atau tidaknya dasar pengajuan sengketa sebaiknya dihentikan.

"Semestinya, KPU tegas kepada 13 parpol. Apakah dengan dokumen tidak lengkap maka konsekuensi hukum adalah mereka tidak dapat melanjutkan kepada proses penelitian administrasi atau seperti apa semestinya disampaikan. Harus ada pernyataan tertulis," ujar Titi ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu (21/10).

Dengan begitu, lanjut dia, 13 parpol dapat tetap dapat menempuh upaya hukum berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran. Titi mengingatkan, jika sengketa terkait pendaftaran parpol belum dapat diajukan.

Hal ini berkaitan dengan belum adanya keputusan atau pernyataan resmi lain sebagai objek sengketa. Namun, laporan dugaan tetap dapat disampaikan kepada Bawaslu.

Sebab, jika ada pernyataan status maka hal itu sudah dapat mendalilkan adanya keluhan parpol atau dugaan pelanggaran akibat proses pendaftaran yangdianggap bertentangan dengan tata cara prosedur dan mekanisme tata cara pendaftaran parpol.

Karena itu, Titi menyarankan jika perdebatan tentang ada atau tidaknya landasan pengajuan sengketa sebaiknya dihentikan. "Sebab memang KPU bersikeras hanya memberikan checklist dalam proses pendaftaran. Maka checklist itu sebenarnya bisa dipakai sepanjang menyebut partainya apa. Jika checklist digunakan untuk menyebut ada dugaan pelanggaran administrasi maka KPU sudah secara terbuka memberi penjelasan tentang tidak lengkapnya dokumen dan bisa jadi alat bukti tanpa tunggu dokumen lain," tambah Titi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan mengenai hambatan dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Dua parpol telah melakukan konsultasi mengenai aduan tersebut.

Menurutnya, pada Sabtu siang, Partai Bulan Bintang (PBB), sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu. Sebelumnya, Kamis (19/10), Partai Idaman juga melakukan hal yang sama. "Kami menerima kedua parpol sebagai bentuk konsultasi sebelum mengajukan laporan mengenai hambatan selama proses pendaftaran berlangsung pada 3 Oktober - 16 Oktober lalu," ujar Abhan ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu malam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement