Senin 23 Oct 2017 10:16 WIB

Pakar: Tak Perlu Densus, Berdayakan Direktorat Tipikor Polri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
KPK, MABES POLRI, KEJAKSAAN AGUNG (Ilustrasi)
KPK, MABES POLRI, KEJAKSAAN AGUNG (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Junaedi menuturkan, Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak perlu dibentuk. Polri seharusnya memaksimalkan keberadaan Direktorat Tipikor di Polri ataupun di tiap kepolisian daerah (Polda).

"Seharusnya enggak usah ada Densus juga," kata Junaedi di Jakarta, Ahad (22/10).

Sebab, menurutnya satuan yang khusus menangani masalah korupsi, sudah terbentuk, yaitu Direktorat Tipikor. Hanya, keberadaannya di daerah perlu diperkuat sehingga bisa berperan mencegah persoalan korupsi.

Junaedi lebih setuju dengan pembentukan subdirektorat khusus di tubuh Direktorat Tipikor Polri. Subdirektorat ini dikhususkan untuk membentuk orang-orang terbaik yang lihai dalam memberantas korupsi, baik dari sisi pencegahan ataupun penindakan.