REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Malang Muhammad Arief Wicaksono. Penyidik KPK terus mendalami informasi terkait pemberian uang "Pokir" dalam pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini, 23 Oktober 2017 penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 1 orang staf Sekwan dan 5 anggota DPRD Kota Malang," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin (23/10).
Febri menuturkan, sejak Rabu (18/10) lalu sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan sekitar 35 saksi. 31 diantaranya adalah anggota DPRD Kota Malang dan unsur lain adalah mantan Sekda, Kepala Bidang dan staf Sekwan.
Febri melanjutkan, KPK terus mendalami informasi dugaan penerimaan uang "Pokir" terkait dengan pengesahan APBD-P TA 2015 oleh sejumlah pihak. Komunikasi sejumlah pihak terkait dalam perkara ini juga terus diklarifikasi pada saksi-saksi.
"Penyidik juga telah memproses pemblokiran rekening tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan TPK ini," ujarnya.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Diduga Arief menerima uang sejumlah Rp700 juta, Sedangkan pada kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Diduga Arief menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.