Senin 23 Oct 2017 19:48 WIB

Ratusan Perlintasan Kereta tak Resmi di Sumbar akan Ditutup

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
Perlintasan Kereta Api.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Perlintasan Kereta Api. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah pusat meminta Pemerintah Provinsi di Sumatra Barat menertibkan perlintasan sebidang kereta api yang tak berizin. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan kereta api akibat tidak dijaganya perlintasan kereta sebidang.

Catatan Divre II PT Kereta Api Indonesia (KAI), terdapat 589 perlintasan tanpa izin di Sumbar sepanjang jalur Padang-Pariaman. Hanya ada 43 perlintasan sebidang yang resmi dan dijaga oleh petugas. Sementara 131 perlintasan sebidang lainnya, resmi namun tak dijaga petugas. Penertiban jalur kereta akan dilakukan dengan menambah rambu-rambu perlintasan, menambah petugas, hingga menutup perlintasan sebidang yang tak berizin.

 

Data yang dirilis PT KAI, sejak 2016 hingga Juli 2017 terdapat 35 kecelakaan yang melibatkan kereta api di Sumatra Barat. Dari angka tersebut, 27 kejadian merupakan kecelakaan dengan kendaraan roda empat dan dua, sementara sisanya adalah kecelakaan antara kereta dan pejalan kaki. Seluruh angka kecelakaan tersebut mewakili delapan nyawa yang melayang seketika di lokasi kejadian. Total, ada 48 korban, baik meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan yang melibatkan kereta api di Sumatra Barat dalam kurun waktu setahun.

 

Terbaru, selama Oktober 2017 saja sudah ada tiga kecelakaan yang melibatkan kereta api. Pada 6 Oktober lalu, tabrakan kereta api terjadi di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang. Lalu pada 18 Oktober, sebuah Daihatsu Terios terhantam kereta yang melaju di Desa Kampung Baru, Pariaman. Lalu pada Ahad (22/10) kemarin, seorang warga penyandang tuna rungu di Nagari Sintuk, Padang Pariaman meninggal dunia lantaran tertabrak kereta api.

 

Seringnya kecelakaan yang melibatkan kereta api di Sumatra Barat sempat dibahas di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pekan lalu. Dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, tercetus ide dari salah satu anggota parlemen untuk menyetop sementara operasional kereta api di Sumatra Barat. Idenya sederhana, bila memang secara aspek keselamatan belum siap, maka lebih baik jangan ada dulu kereta api.

 

"Ribut-ribut" soal operasional kereta api di Sumatra Barat akhirnya menggelitik pemerintah pusat untuk turun langsung ke lapangan. Pada Senin (23/10), Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nursalam, memanggil seluruh pemangku kepentingan operasional si ular besi di Tanah Minang. Ia meminta seluruh pihak berhenti saling menyalahkan dan mulai memperbaiki diri.

 

Edi menilai, kritik pedas dari anggota Komisi V DPR RI pekan lalu terhadap operasional kereta api di Sumatra Barat justru menjadi bahan bakar bagi pihaknya untuk memperbaiki pengelolaan moda transportasi ini. "Buat apa ada kereta api kalau membahayakan orang lain?" ujarnya.

 

Rapat yang dilakukan bersama dengan Divre II PT KAI, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Barat, serta perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota yang dilintasi kereta api di Sumatra Barat akhirnya menghasilkan sejumlah rumusan. Pertama, seluruh pihak sepakat mengamankan perlintasan sebidang sesuai kewenangan masing-masing. Caranya, dengan memasang perlengkapan jalan dan palang pintu perlintasan sesuai dengan standar perlintasan sebidang menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Kesepakatan kedua, lanjut Edi, adalah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin atas perlintasan sebidang di wilayah Divre ll Sumatera Barat. Tak hanya itu, Dishub di masing-masing kota diminta menutup seluruh perlintasan mini dan ilegal dan menggabungkan perlintasan sebidang yang berdekatan. Perlintasan sebidang yang di dekatnya sudah ada jalur alternatif, seperti jembatan layang, juga harus ditutup.

 

"Dishub juga harus membentuk tim penutupan perlintasan sebidang tidak berizin atau ilegal dalam waktu paling lama satu bulan setelah rapat ini," jelas Edi usai memimpin rapat koordinasi keselamatan perkeretaapian di Inna Muara, Senin (23/10).

 

Edi juga meminta setiap Kepala Dinas Perhubungan di Kota Padang, Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan evaluasi berkala terkait perlintasan sebidang. Pelaksanaan evaluasi juga sejalan dengan upaya penambahan anggaran penanganan perlintasan sebidang baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat

 

"Terakhir, saya minta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang," jelas Edi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement