REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PAN Hanafi Rais mengkritik keras kebijakan pemerintah yang terlalu mudah dan sering mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Hal ini disampaikan Hanafi saat memberikan interupsi dalam rapat paripurna pengambilan keputusan DPR terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada Selasa (24/10).
Meski tergabung dalam partai pendukung Pemerintah, hanya PAN yang diketahui menolak Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang. "Kami ingin mengomentari tidak khusus tentang Perppu Ormas karna kami jelas menolak Perppu Ormas tanpa catatan sedikit pun, tetapi kami ingin memberi catatan mengenai hobi atau kebiasaan pemerintah yang sering mengeluarkan Perppu Ormas," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hanafi pun menilai hal tersebut bukanlah tradisi yang baik bagi hubungan pemerintah dan DPR. Sebab, Perppu Ormas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 tahun 2009 mengharuskan perppu dapat dikeluarkan dengan memenuhi tiga syarat antara lain terkait kegentingan memaksa, kekosongan hukum, dan jika ada kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur biasa.
Namun Hanafi mengatakan, tidak ada satu pun yang dapat dipenuhi pemerintah dalam hal mengeluarkan Perppu Ormas selama ini. "Satu napas harus dipenuhi tiga-tiganya, tidak boleh satu saja. kalau kita tilik harus memenuhi ketiganya tidak boleh sesuai selera," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum PAN tersebut pun menilai kebiasaan pemerintah semakin menegaskan bentuk alergi pemerintah terhadap proses legislasi di parlemen. Sebab, setiap kali ada peraturan yang dialektikanya bermasalah, pemerintah mengambil jalan cepat dengan menerbitkan Perppu Ormas. "Padahal, masalahnya substansi maka diancam dikeluarkan Perppu seolah-seolah tidak mau berdebat dan tidak mau sampaikan gagasan terbuka dan dipukul dengan Perppu ini tentu yg tidak bisa dibiarkan," kata Hanafi.
Diketahui komposisi peta fraksi terhadap Perppu Ormas tujuh berbanding tiga dalam pandangan akhir fraksi di Komisi II DPR kemarin. Tujuh fraksi menerima dan mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang meski ada beberapa dengan catatan, sedangkan tiga fraksi menolak Perppu Ormas.
Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura masih solid untuk mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara PKB, PPP dan Partai Demokrat ikut menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, tapi dengan catatan. Namun demikian, tiga fraksi yang menolak, yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN konsisten menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU.